Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil RAPP, Ini yang Akan Didalami Kementerian LHK Terkait Penghadangan BRG

Kompas.com - 08/09/2016, 20:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan dari petugas lapangan yang menghadang tim Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan sidak di Kepulauan Meranti, Riau, Senin (5/9/2016).

Saat dihadang, BRG melakukan peninjauan langsung lahan milik PT RAPP untuk melihat kondisi lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Menurut Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pihak pemberi izin operasi industri kepada PT RAPP harus mengetahui secara rinci ihwal penghadangan oleh petugas pengamanan yang mengaku anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus).

(Baca: Besok, Kementerian LHK Panggil RAPP Terkait Penghadangan Sidak BRG)

"Petugas pengaman di lapangan itu kan orang yang paling depan yang langsung bertugas di lapangan. Kami kan perlu tahu apakah mereka menghadang kemarin itu diinstruksikan pihak tertentu atau tidak, dan kalau iya siapa yang meginstruksikan," kata Siti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Siti menambahkan, sebagai pihak pemberi izin, KLHK harus mengetahui data secara komprehensif terlebih dahulu, baru bisa mengambil keputusan yang tepat.

Oleh karena itu, KLHK akan memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Jumat (9/9/2016) besok.

"Besok semuanya yang terkait dengan penghadangan akan kami panggil, mulai dari PT RAPP dan BRG kami dudukkan bersama untuk kami minta klarifikasi supaya semua jelas dan tidak simpang siur," lanjut Siti.

(Baca: Kopassus Tegaskan Orang yang Hadang Sidak BRG Bukan Anggotanya)

Sebelumnya, BRG menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan saat melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (5/9/2016).

Saat melakukan sidak di Pulau Padang, BRG sempat mendapat penghadangan dari sejumlah orang yang bertugas melakukan pengamanan di kawasan itu.

BRG pun mengunggah video yang memperlihatkan penghadangan itu.

Dalam video itu, petugas keamanan tersebut tidak membolehkan rombongan BRG untuk masuk.

Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.

Rombongan yang dipimpin Nazir tak dibolehkan masuk karena tak punya izin dari perusahaan, yaitu salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Berdasarkan video, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com