JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, hingga saat ini polisi baru bisa mengidentifikasi 22 dari 148 korban prostitusi anak untuk kaum gay. Anak-anak tersebut merupakan korban dari dua mucikari yang sudah ditahan polisi, AR dan U.
"Kami telah mengidentifikasi korban yang baru selain tujuh yang kemarin. Ada 15 lagi dalam proses pendalaman," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi enam korban yang ikut dibawa saat menangkap AR di sebuah hotel di kawasan puncak, Jawa Barat. Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui lagi identitas belasan korban lainnya.
Agung mengatakan, para korban ditangani oleh Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk pemulihan kondisi psikologis.
"Korban masih di rumah aman dan masih dalam pemulihan," kata Agung.
(Baca: Korban Paedofil lewat Dunia Maya Bertambah Jadi 148 Orang)
Agung berharap kejadian serupa tak terjadi lagi terhadap anak-anak di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta orangtua mengawasi betul aktivitas anaknya di jejaring sosial, termasuk mengawasi penggunaan ponsel pintar mereka.
"Orang tua harus bisa lebih pintar untuk mengetahui bahwa telepon pintar bisa disalahgunakan oleh anak-anak," kata Agung.
Agung mengatakan, tidak semua aplikasi ramah untuk anak. Misalnya, ada aplikasi khusus gay yang digunakan tersangka AR untuk menjajakan korbannya.
Aplikasi tersebut telah diadukan Bareskrim Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dikaji apakah melanggar hukum di Indonesia atau tidak.
"Kami temukan aplikasi tadi ada di iPadnya AR, jadi bisa tahu di dalamnya aktivitasnya seperti apa," kata Agung.