Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Apresiasi Langkah Cepat KPU Tetapkan PKPU soal Tahapan Pilkada

Kompas.com - 08/09/2016, 15:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal serta pemutakhiran data pemilih.

Hal ini dinilainya menjadi dasar hukum bagi petugas melakukan tahapan menjelang Pilkada serentak 2017.

"Saya kira baik dan bijaksana KPU sambil menegakkan kepastian hukum aparat di lapangan. Hari ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data, sehingga dasar hukumnya sudah ada. Itu harus diapresiasi jadi tidak bingung petugas di lapangan," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Jimly, penetapan PKPU tersebut dapat dilakukan sambil menunggu dokumen resmi dari DPR dikirim ke KPU.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR, masih terdapat perbedaan pandangan soal pemutakhiran data pemilih.

DPR menginginkan pemutakhiran menggunakan data e-KTP. Sementara, KPU berpandangan, sebaiknya menggunakan kartu keluarga atau KTP biasa.

Akhirnya, diputuskan pemutakhiran data pemilih menggunakan data e-KTP.

Meski demikian, dokumen resmi dari DPR belum diterima KPU.

Jimly berharap, DPR segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk menetapkan peraturan lainnya.

Ia menilai, hasil rapat dengar pendapat (RDP) tidak bisa jadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan PKPU.

"Rekomendasi tertulis dikirim ke KPU, KPU jadikan masukan dalam konsideran pertimbangan atau poin mengingat di dalam PKPU. Artinya, kalau orang persoalkan, bukan salah KPU. KPU hanya menerima rekomendasi mengingat dari DPR," papar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, DPR harus memiliki batasan waktu dalam menyerahkan dokumen resmi kepada KPU.

Menurut dia, penetapan PKPU tetap diperlukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Harus dikasih batas waktu untuk segera ambil sikap DPR. Saya rasa ini hanya proses admistrasi dari Komisi II ke Ketua DPR, rapim sebentar, itu tidak sulit. Bagi KPU aman ada aturan yang jelas, resmi," ujar Jimly.

Sebelumnya, ada empat PKPU yang sudah diputuskan dalam RDP, yakni PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU tentang Daerah Khusus, yakni Pilgub Aceh, DKI, Papua dan Papua Barat, dan PKPU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pilkada. Sisanya PKPU PKPU tentang Pencalonan, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, belum selesai diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com