JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal serta pemutakhiran data pemilih.
Hal ini dinilainya menjadi dasar hukum bagi petugas melakukan tahapan menjelang Pilkada serentak 2017.
"Saya kira baik dan bijaksana KPU sambil menegakkan kepastian hukum aparat di lapangan. Hari ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data, sehingga dasar hukumnya sudah ada. Itu harus diapresiasi jadi tidak bingung petugas di lapangan," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Jimly, penetapan PKPU tersebut dapat dilakukan sambil menunggu dokumen resmi dari DPR dikirim ke KPU.
Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR, masih terdapat perbedaan pandangan soal pemutakhiran data pemilih.
DPR menginginkan pemutakhiran menggunakan data e-KTP. Sementara, KPU berpandangan, sebaiknya menggunakan kartu keluarga atau KTP biasa.
Akhirnya, diputuskan pemutakhiran data pemilih menggunakan data e-KTP.
Meski demikian, dokumen resmi dari DPR belum diterima KPU.
Jimly berharap, DPR segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk menetapkan peraturan lainnya.
Ia menilai, hasil rapat dengar pendapat (RDP) tidak bisa jadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan PKPU.
"Rekomendasi tertulis dikirim ke KPU, KPU jadikan masukan dalam konsideran pertimbangan atau poin mengingat di dalam PKPU. Artinya, kalau orang persoalkan, bukan salah KPU. KPU hanya menerima rekomendasi mengingat dari DPR," papar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, DPR harus memiliki batasan waktu dalam menyerahkan dokumen resmi kepada KPU.
Menurut dia, penetapan PKPU tetap diperlukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Harus dikasih batas waktu untuk segera ambil sikap DPR. Saya rasa ini hanya proses admistrasi dari Komisi II ke Ketua DPR, rapim sebentar, itu tidak sulit. Bagi KPU aman ada aturan yang jelas, resmi," ujar Jimly.
Sebelumnya, ada empat PKPU yang sudah diputuskan dalam RDP, yakni PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU tentang Daerah Khusus, yakni Pilgub Aceh, DKI, Papua dan Papua Barat, dan PKPU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pilkada. Sisanya PKPU PKPU tentang Pencalonan, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, belum selesai diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.