JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penegakan hukum terkait kasus pembakaran hutan cenderung diskriminatif.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, proses seperti ini telah mengabaikan hak atas keadilan.
Menurut dia, publik tidak diberikan hak untuk mengetahui tindakan yang dilakukan kepolisian dalam menindak para pelaku pembakaran hutan.
"Penegakan hukum masih diskriminatif. Banyak masyarakat lokal yang menjadi tersangka, padahal mereka hanya pelaku di lapangan," ujar Siti, saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, tindakan tegas hanya dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat lokal.
Padahal, kata Siti, ada kemungkinan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan itu disuruh oleh pihak perusahaan yang memegang hak konsesi pengelolaan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kemungkinan lain, orang yang dijadikan tersangka oleh aparat merupakan masyarakat setempat yang ingin membuka lahan pertanian tanaman lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
"Petani banyak yang menjadi tersangka. Padahal masyarakat punya hak untuk membuka lahan dengan aturan yang ketat, misal menggunakan sekat bakar supaya tidak melebar. Mereka yang buka ladang biasanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata dia.
Selain itu, tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang terlibat pembakaran hutan sudah pernah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam Inpres tersebut secara tegas Presiden memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakarab lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.