JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pengusaha pemilik izin tambang di Sulawesi Utara, Andi Uci Abdul Hakim.
Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang Gubernur Sultra, dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan penelusuran, Andi Uci Abdul Hakim pernah diputus bersalah di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 2015. Andi dipidana penjara selama 1 bulan 15 hari.
(baca: Kasus Gubernur Sultra Nur Alam, KPK Minta Cegah 3 Orang agar Tak ke Luar Negeri)
Oleh Hakim, Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu orang lain melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak disertai izin usaha pertambangan.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
(baca: Dua Hari Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sultra Sandang Gelar Doktor)
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.