Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas.com - 08/09/2016, 08:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta agar hak politiknya tidak dicabut oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut beralasan bahwa berpolitik adalah satu-satunya cara untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Saya menyesal telah berbuat yang merugikan masyarakat yang telah memilih saya," ujar Damayanti saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Saya mohon agar hak politik saya tidak dicabut, saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, untuk berbakti pada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Damayanti merasa telah berusaha menyalurkan aspirasi masyarakat di Brebes, yang merupakan daerah pemilihannya. Ia juga pernah mengupayakan beberapa pembangunan infrastruktur di Brebes.

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti.

Selain itu, menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menuntut suapaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Terkait pencabutan hak politik, Jaksa mempertimbangkan jabatan Damayanti yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI.

Selaku anggota dewan, Damayanti dipilih dan diberikan kepercayaan oleh publik. Ia juga memiliki tanggung jawab dalam jabatan strategis untuk menghimpun aspirasi rakyat.

Namun, melalui perbuatannya, Damayanti justru mencederai kepercayaan publik terhadap dirinya dan DPR RI secara kelembagaan.

Terhadap hal tersebut, Jaksa meminta pencabutan hak dipilih kepada Hakim, agar pengisi jabatan anggota dewan tidak diisi oleh orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK.

(Baca: Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Damayanti)

 

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com