JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo segera mengumumkan kepada publik hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.
Menurut Haris, dari hasil temuan TPF, pemerintah atau aparat penegak hukum bisa menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Munir.
"Dengan dibukanya hasil temuan, maka dapat ditelusuri siapa saja yang terkait dengan pembunuhan Munir," ujar Haris, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Selain menelusuri orang-orang yang terlibat, kata Haris, temuan TPF bisa mengungkap sejumlah kejanggalan pada saat Munir dibunuh.
(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)
Haris mengatakan, ketika Munir transit di Bandara Changi, Singapura, untuk menuju Amsterdam, Belanda, kamera pengawas di bandara mati secara serentak.
"Ada banyak kejanggalan, salah satunya kenapa ketika Cak Munir berangkat, sontak CCTV di Bandara Changi mati serentak," kata dia.
Dengan banyaknya kejanggalan dan belum tertangkapnya auktor intelektual kasus pembunuhan Munir, Haris menilai, tidak ada jalan lain selain membuka hasil temuan TPF tersebut.
Haris mengatakan, pemerintah wajib mengumumkan dokumen hasil penyelidikan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
(Baca: Ungkap Dalang Pembunuhan Munir Dinilai Jadi Beban Sejarah bagi Jokowi)
Selain itu, Kontras bersama istri Munir, Suciwati, telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi hasil temuan TPF kasus Munir ke Komisi Informasi Pusat pada April lalu.
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena hingga saat ini pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF kasus Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.