Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidak BRG karena Buka Lahan di Areal Gambut, Ini Kata Induk Usaha RAPP

Kompas.com - 07/09/2016, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) disebut telah membuka lahan gambut dan sejumlah kanal di areal yang dilindungi. Hal tersebut diketahui setelah Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (5/9/2016).

Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana mengatakan, operasi yang dilakukan perusahaan teraebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Tentunya, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Agung mengatakan, dalam menjalankan aktifitasnya, RAPP selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait. Tak hanya itu, mereka juga mematuhi Rencana Kerja Tahunan yang disahkan oleh Pemerintah.

Mengenai temuan BRG, Agung belum mau bicara banyak.

"Kami telah menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut," kata Agung.

(Baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)

Selanjutnya, RAPP baru akan menanggapi soal temuan tersebut usai bertemu dengan BRG. Saat ini, kata Agung, pihaknya telah berkoordinasi dengan BRG.

"Rencananya kami akan mendiskusikan hasil verifikasi RAPP dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut minggu ini," kata Agung.

Terkait upaya penghadangan sejumlah orang terhadap sidak yang dilakukan BRG, Agung mengakui bahwa ada kesalahpahaman. Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.

"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.

Sebelumnya, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Mereka pun melakukan sidak karena ingin melihat langaung kondisinya.

RAPP pun telah dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam atau di atas lima meter pada areal konsesi tersebut. Padahal, gambut lebih dari tiga meter termasuk areal yang dilindungi.

Menurut BRG, RAPP menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut pun melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.

Sementara itu, dari video yang diunggah BRG pada laman Youtube, Selasa (6/9/2016), sidak yang dilakukan BRG sempat dihadang oleh sejumlah orang yang mengamankan wilayah itu.

Berdasarkan video itu, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.

Dalam video itu, petugas keamanan itu tidak memperbolehkan rombongan BRG untuk masuk. Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Nazir terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com