Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Megawati Tidak Dibela Jokowi soal "Petugas Partai"

Kompas.com - 06/09/2016, 21:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bahwa Joko Widodo adalah petugas partai, sudah lama berlalu.

Pernyataan itu terlontar pada Rabu, 14 Mei 2014 atau menjelang Pemilu Presiden. Akibat pernyataannya itu, Megawati mengaku, dibully oleh publik. Apalagi oleh pengguna internet.

Saat memberikan sambutan dalam pembukaan Sekolah Politik bagi calon kepala daerah di Resort Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/9/2016), Megawati kembali menyinggung momen itu.

"Waktu itu saya bilang petugas partai, langsung itu orang nge-bully, disebut penghinaanlah, opo yo?" ujar Megawati.

Maka, saat itu Megawati protes kepada Jokowi. Mega menganggap, Jokowi membiarkan dirinya dibully publik karena kalimat petugas partai itu dan Jokowi yang mengerti duduk persoalan tidak membelanya.

"Saya bilang ke Pak Jokowi, Dik, ngono kok enggak belain saya sih? Lah situ yang ngerekomendasi siapa toh?" ujar Megawati.

Megawati menegaskan, seluruh kader PDI-P yang telah menempati posisi strategis, baik di struktur partai atau di pemerintah, memang disebut sebagai petugas partai.

Sebab, posisi mereka merupakan amanah dari Kongres. Kongres merupakan mekanisme tertinggi pengambilan kebijakan partai politik berlambang banteng hitam tersebut.

"Saya ini juga petugas partai. Kongres partai yang menyuruh kita ini bertugas di mana. Kalian ini pun petugas partai. Awas loh kalau nanti enggak ngaku," ujar Megawati kepada para peserta sekolah.

(Baca: Megawati: Jokowi Petugas Partai yang Saya Perintah Jadi Capres)

Catatan pemberitaan, Megawati menyebut 'petugas partai' saat mengutarakan pesan bagi Joko Widodo yang telah ditunjuk sebagai bakal calon Presiden RI.

"Pak Jokowi, sampeyan tak jadikan capres, tapi anda adalah tugas partai yang harus menjalankan tugas partai," ujar Megawati di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kompas TV PDI-P Gelar Sekolah untuk Calon Kepala Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com