Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Rancang Peraturan yang Wajibkan Daerah Gunakan "E-Government"

Kompas.com - 06/09/2016, 15:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan mekanisme yang mengatur penggunaan sistem e-government bagi seluruh kementerian/lembaga.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, peraturan itu akan diterapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Saya sedang mendesain agar sistem ini menjadi kewajiban agar penerapan e-budgeting menjadi kewajiban seluruh daerah. Kalau itu sudah menjadi aturan, mau tidak mau harus dilaksanakan,” kaa Asman, saat membuka e-Government Summit 2016 di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Asman, e-government sebenarnya bukan sistem baru. Sejumlah daerah di Tanah Air telah menerapkan sistem ini.

Ia yakin, sistem ini mampu menyederhanakan sistem administrasi publik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik ketika berurusan dengan pemerintah.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan sistem itu, yakni Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Bahkan, penerapan e-government tak hanya di level pemerintah provinsi, melainkan tingkat kabupaten/kota hingga desa.

“Artinya kita tidak memulai dari nol. Mereka sudah lebih duluan jalannya,” ujar dia.

Kementerian PAN-RB berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem yang dapat diaplikasikan secara nasional dengan standar yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan menciptakan standarisasi nasional, diharapkan sistem e-government yang telah berjalan di daerah dapat tersinergi dengan pemerintah pusat.

Asman menambahkan, salah satu keunggulan e-government yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait layanan pemerintahan. 

Layanan itu, diantaranya, saat pengurusan akta kelahiran, ke depannya, orangtua tidak perlu lagi datang ke kelurahan hingga kecamatan untuk mengurusnya secara manual.

“Cukup tinggal pencet (dengan menggunakan sistem IT) dari desanya, dalam tempo satu jam sudah ke luar akta kelahirannya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com