ACEH, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan, kasus penyanderaan tujuh polisi kehutanan di Rokan Hulu, Riau, harus dibawa ke ranah hukum.
"Kita ini negara hukum. Jadi kalau orang memaksakan kehendak atau sandera-menyandera tentu akan menghadapi aparat hukum untuk ditindak tegas. Apalagi polisi hutan itu kan aparatur resmi yang sah di Riau," ungkap Zulkifli kepada Kompas.com di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/9/2016).
Penyanderaan terhadap petugas penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu ini terjadi seusai mereka menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar di area konsesi pada Jumat (2/9/2016).
Terlebih lagi, kata Zulkifli, penyidik KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai undang-undang. Korban penyanderaan tersebut terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Polisi Kehutanan (Polhut).
"Nah, kalau ada orang melanggar malah menyandera, salahnya kan jadi dua kali," tegas Zulkifli.
Sebenarnya, kasus pembakaran hutan bukan hal baru. Problem sama, ucap Zulkifli, pernah ditemui saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
"Memang tiap tahun masalah ini kan akut. Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakaran. Dalam rangka itu tentu (pemerintah) ingin mengawasi dan menertibkan," katanya.
Pembakaran hutan pun, menurut Zulkifli, sangat erat kaitannya dengan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Ini menjadi salah satu alasan pembakaran hutan jadi masalah yang sulit diatasi.
"Kebiasaan (masyarakat) kita, kalau habis buka lahan bakar, habis panen padi dibakar, ada sampah sedikit dibakar. Nah kalau daerahnya gambut yang kering jadi gampang terbakar," papar Zulkifli.
Hingga saat ini KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla. Peringatan keras juga dilakukan terhadap 115 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan sudah masuk proses pengadilan perdata.
Dalam kesempatan lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa kejadian penyanderaan tersebut malah membawa semangat baru bagi KLHK untuk bertindak tegas kepada pelaku karhutla, termasuk korporasi yang melanggar aturan.
"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain kebun sawit di areal tersebut ilegal," ujar Siti seperti dikutip Antara, Minggu (4/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.