JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, cuti kampanye tetap perlu diambil oleh petahana menjelang pemilihan kepala daerah.
Pernyataan tersebut menanggapi sikap pemerintah yang berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
(baca: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)
Hal tersebut, kata Sudding, demi memastikan agar petahana tak menggunakan fasilitas negara yang berpotensi memengaruhi pemilik suara.
"Saya sih setuju. Walaupun partai saya pendukung Ahok sebagai incumbent. Tapi saya setuju kalau petahana harus ambil cuti. Supaya betul-betul calon ini tidak menyalahgunakan fasilitas negara," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Meski begitu, kata dia, Ahok tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK sehingga langkah tersebut dinilai sah. Ia pun menyerahkan hasilnya kepada MK.
(baca: Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?)
"Kami serahkan pada MK untuk memutuskan judicial riview Ahok. MK yang bisa memberikan penilaian terhadap dasar-dasar yang diajukan Ahok," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.
Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.
(baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)
Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.
Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.