JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, cuti kampanye bagi petahana bukan merupakan persyaratan calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada serentak 2017.
Hal itu, menurut Hadar, didapat berdasarkan hasil diskusi dan mempelajari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Itu jelas bahwa harus cuti itu bukan persyaratan calon, tapi persyaratan untuk berkampanye," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Hadar menuturkan, peraturan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah diajukan oleh KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Namun, DPR menginginkan cuti kampanye sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah. Karena itu, Hadar pun berharap adanya solusi terkait aturan hukum itu.
Hadar menyayangkan rapat dengar pendapat yang terjadi dengan DPR cenderung berlarut-larut. Padahal, lanjut Hadar, pelaksanaan pemilu semakin dekat.
"KPU sudah memberikan pandangannya. Tapi KPU tidak mau juga kalau KPU harus setuju dengan pandangan Komisi II. Itu juga harus bisa diterima. Kalau ini sudah menjadi keputusan, bukan rekomendasi, bunyinya keputusan RDP mengikat, simpulkan saja," ucap Hadar.
Menurut Hadar, jika kampanye dijadikan syarat, seharusnya peraturan tersebut dimasukkan dalam UU Pilkada. Namun, jika dimasukkan dalam PKPU, ia menilai hal itu tidak tepat.
Meski berbeda, Hadar menyebutkan menghormati keputusan DPR. Kata dia, KPU akan menjalankan hasil RDP bila telah dikeluarkan dokumen tentang PKPU pencalonan yang dapat menjadi dasar merevisi.
"Kami akan jalankan. Kami kan pelaksana undang-undang. Tapi keluarkan dokumen itu yang bunyinya keputusan RDP tentang PKPU Pencalonan. Itu akan kami gunakan sebagai dasar revisi," ujar Hadar.
(Baca: Soal Cuti Petahana, KPU dan DPR Masih Berbeda Pandangan)
Kewajiban cuti bagi calon petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat ini, aturan cuti petahana tengah digugat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju pada Pilkada mendatang.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak berkampanye.
(Baca: Alasan yang Jadi Dasar Ahok Ajukan Uji Materi Pasal Cuti Petahana Dinilai Cukup Jelas)