Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersedia Ubah PKPU soal Kampanye Petahana, jika...

Kompas.com - 06/09/2016, 07:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, cuti kampanye bagi petahana bukan merupakan persyaratan calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada serentak 2017.

Hal itu, menurut Hadar, didapat berdasarkan hasil diskusi dan mempelajari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Itu jelas bahwa harus cuti itu bukan persyaratan calon, tapi persyaratan untuk berkampanye," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Hadar menuturkan, peraturan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah diajukan oleh KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Namun, DPR menginginkan cuti kampanye sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah. Karena itu, Hadar pun berharap adanya solusi terkait aturan hukum itu.

Hadar menyayangkan rapat dengar pendapat yang terjadi dengan DPR cenderung berlarut-larut. Padahal, lanjut Hadar, pelaksanaan pemilu semakin dekat.

"KPU sudah memberikan pandangannya. Tapi KPU tidak mau juga kalau KPU harus setuju dengan pandangan Komisi II. Itu juga harus bisa diterima. Kalau ini sudah menjadi keputusan, bukan rekomendasi, bunyinya keputusan RDP mengikat, simpulkan saja," ucap Hadar.

Menurut Hadar, jika kampanye dijadikan syarat, seharusnya peraturan tersebut dimasukkan dalam UU Pilkada. Namun, jika dimasukkan dalam PKPU, ia menilai hal itu tidak tepat.

Meski berbeda, Hadar menyebutkan menghormati keputusan DPR. Kata dia, KPU akan menjalankan hasil RDP bila telah dikeluarkan dokumen tentang PKPU pencalonan yang dapat menjadi dasar merevisi.

"Kami akan jalankan. Kami kan pelaksana undang-undang. Tapi keluarkan dokumen itu yang bunyinya keputusan RDP tentang PKPU Pencalonan. Itu akan kami gunakan sebagai dasar revisi," ujar Hadar.

(Baca: Soal Cuti Petahana, KPU dan DPR Masih Berbeda Pandangan)

Kewajiban cuti bagi calon petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, aturan cuti petahana tengah digugat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju pada Pilkada mendatang.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak berkampanye.

(Baca: Alasan yang Jadi Dasar Ahok Ajukan Uji Materi Pasal Cuti Petahana Dinilai Cukup Jelas)

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com