JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama lima orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) kemarin. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam kasus ini Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalannya, Yan meminta Rp 1 Miliar kepada ZM.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan. UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K. Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.
Yuyuk mengatakan, Yan Anton saat ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. ZM dan K ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
"Kemudian RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, dan STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," ujar Yuyuk.
(Baca: Bupati Banyuasin Pakai Uang Suap untuk Naik Haji)
Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11200 Dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.
Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari ZM untuk menunaikan Ibadah Haji.
ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Penerima Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.