JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat ini penyidik tengah mengincar lima orang yang dianggap bertanggung jawab dalam pemalsuan paspor 177 calon jemaah haji yang sempat ditahan di Filipina.
Kelimanya merupakan oknum dari travel perjalanan haji.
"Sudah ada calon tersangka, kayaknya lima," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Namun, Agus belum memastikan waktu pengumuman status tersangka terhadap kelima orang itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban dan travel perjalanan haji.
"Semua yang kami periksa nanti kaitannya dengan siapa penanggung jawab dari pihak travel yang mempertanggungjawabkan atas kejadian ini," kata Agus.
Ia mengatakan, meski sudah mengincar pihak travel, tak menutup kemungkinan ada perseorangan yang turut menikmati keuntungan dari kasus penipuan ini.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dalam kasus ini.
"Untuk perorangan, apakah dia menerima keuntungan atau tidak, nanti akan dilihat karena semua itu merupakan hasil koordinasi kami saat gelar perkara dengan teman-teman penyidik," kata Agus.
Pada Agustus lalu, pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu.
Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu (4/9/2016).
Sembilan WNI lainnya masih berada di Filipina untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan paspor yang diusut di sana.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.