JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah pernah menolak simulasi aturan mengenai kontribusi pengembang yang disodorkan Ketua Badan Legislasi Daerah Mohammad Taufik pada awal Maret 2016 lalu.
Basuki (Ahok) juga membantah mengatakan "merampok swasta" kepada Taufik.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap proyek reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Awalnya, Sanusi mengajukan pertanyaan kepada Ahok.
(Baca: Soal Penurunan Tambahan Kontribusi Pengembang, bagi Ahok Seperti Menukar Emas dengan Perunggu)
Menurut mantan politikus Gerindra itu, pada awal Maret 2016, Ahok disodorkan simulasi aturan mengenai kontribusi pengembang oleh Taufik di dalam ruangan VVIP DPRD DKI Jakarta.
"Di dalamnya (simulasi), satu pulau itu (kontribusi pengembang) Rp 48 triliun. Lalu Saudara (Basuki) bilang, wah gede banget itu, itu sama saja kita merampok swasta," ujar Sanusi.
Belum sempat Sanusi melanjutkan pernyataannya, Ahok langsung memotongnya.
"Tidak pernah. Saya tegaskan, tidak pernah sama sekali. Saya menyangkal itu," ujar Ahok.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa angka kontribusi yang disebutkan justru usulannya.
Ia tidak mempersoalkan jumlah kontribusi pengembang yang demikian besar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar melaksanakan pembangunan.
"Itu angka saya yang keluarkan. Saya semangat sekali dengan angka itu karena saya ingin membangun Jakarta," ujar Basuki.
Sebagai bukti, Basuki juga meminta Sanusi dan kuasa hukumnya untuk melihat rekaman video Youtube tentang rapat di jajarannya saat membahas aturan mengenai kontribusi pengembang.
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu yang dipersoalkan terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.