Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Siapkan Sanksi untuk Bupati Banyuasin karena Coreng Citra Partai

Kompas.com - 05/09/2016, 13:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai memastikan partainya akan memberikan sanksi tegas untuk Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/9/2016).

Yan dianggap merusak citra Partai Golkar dengan tindakan korupsinya tersebut.

"Pastilah (merusak citra). Apalagi kami memberikan dukungan kepada Jokowi. Ini harus menjaga. Jangan mentang-mentang dianggap kami sudah dukung Jokowi, kami berbuat suka-suka. Ini enggak bagus," tutur Yorrys saat dihubungi, Senin (5/9/2016).

Yorrys juga menyayangkan kasus tersebut karena Golkar telah menginstruksikan kader-kadernya, terutama yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif agar tak ada mahar-mahar politik dalam Pilkada.

Ini termasuk menjaga agar para kader tak sampai terlibat kasus korupsi.

"Apalagi ketahuan langsung, langsung diberikan sanksi. OTT tidak bisa diargumentasikan lagi," kata dia.

Yan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan, Minggu. Dia dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Sumsel.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Banyuasin)

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo belum bisa memberikan keterangan terkait kasus apa yang melibatkan Yan.

Yan pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin. Kemudian terpilih sebagai Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Namun, ia meletakan jabatannya pada 2013 karena terpilih sebagai Bupati Banyuasin.

Saat ditanya wartawan, Yan mengaku bersalah atas tindakannya itu.

"Saya salah dan saya khilaf. Saya mohon maaf," tutur Yan. (Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin Mengaku Khilaf)

Kompas TV KPK Tangkap Bupati, 3 Pejabat, dan 1 Kontraktor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com