JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui sambungan video call, Anton Kapriatna (29) warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih ditahan pemerintah Filipina menjelaskan, sempat terjadi perdebatan terkait WNI yang akan tetap tinggal untuk menjadi saksi pemalsuan paspor di Filipina.
Melalui sambungan video call dengan wartawan, Minggu (4/9/2016), Anton yang saat ini berada di KBRI di Filipina menyampaikan bahwa saat itu tidak ada yang bersedia tetap tinggal di Filipina. Namun karena paksaan dari pemerintah Filipina, akhirnya sembilan WNI bersedia menjadi saksi.
"Memang di awal kami diskusi panjang, dari pemerintah Filipina cuma kasih pilihan jadi saksi atau semua tidak dipulangkan. Kami niatin ibadah aja, semua bisa dipulangkan toh kami juga nantinya akan pulang," ujar Anton, Minggu sore.
Penolakan itu, kata Anton, karena mereka merasa tidak bersalah.
Dia mengatakan, harusnya para agen travel yang telah menipu mereka ditangkap dan dimintai keterangan.
"Yang bertanggung jawab ya leader dan agen yang ambil keuntungan. Kami cuma jemaah biasa, kami enggak tahu apa-apa," ujar Anton.
Hal lain yang membuat Anton dan delapan WNI lainnya bersedia menjadi saksi karena komunikasi bahasa asing mereka yang cukup baik dibanding WNI lainnya.
Pemerintah Indonesia telah memulangkan sebanyak 168 dari 177 WNI yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Filipina. Sembilan WNI lainnya masih ditahan pemerintah setempat ntuk dijadikan saksi pemalsuan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.