Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pencalonan Budi Gunawan Bukan Transaksi Politik Pemerintah

Kompas.com - 02/09/2016, 17:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Presiden Joko Widodo tidak bisa dilihat sebagai sebuah transaksi politik.

Dia meyakini Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan atas dasar pertimbangan kemampuan dan kualifikasi yang sudah teruji sebagai seorang pemimpin.

"Kami tidak melihat ini bagian dari transaksi politik. Justru sebaliknya, kami melihat bahwa Presiden Jokowi memahami potensi Komjen Pol Budi Gunawan," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2016).

Poengky pun mengatakan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sah secara hukum. Menurut dia, meskipun rekam jejak Budi Gunawan pernah disorot terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi status tersebut sudah dibatalkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Setalatan.

(Baca: "Kalau Keinginan Bu Mega, Budi Gunawan Seharusnya Jadi Kapolri")

Poengky yakin langkah Budi Gunawan tidak akan terjegal meski pernah dijadikan tersangka.

"Sehingga secara hukum dianggap sudah tidak bermasalah," ungkap dia.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso. Surat tersebut diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jumat (2/9/2016) pagi.

"Jadi, Kepala BIN diusulkan nama baru, yaitu Pak Budi Gunawan. Proses selanjutnya di DPR karena harus ada pertimbangan dari DPR," ujar Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

(Baca: Trimedya: Budi Gunawan Pilihan Jokowi, Tak Ada Permintaan PDI-P)

Saat ditanya alasan pergantian, Pratikno mengatakan, langkah itu hanya regenerasi dan tak ada periodisasi yang tegas terkait masa jabatan kepala BIN. Begitu pula saat ditanya mengapa Budi Gunawan yang diusulkan Jokowi.

"Tidak ada pertimbangan tertentu," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera memproses surat pergantian tersebut. Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

"Sesuai mitranya, tentu Komisi I akan kami tugaskan," kata Ade.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden. Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Kompas TV PDI-P Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com