BOGOR, KOMPAS.com - AR (41) tersangka kasus jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay, diketahui baru tiga bulan tinggal di tempat kos di Kampung Girangsari, RT 1 RW 8, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dari keterangan pemilik kos Sukarto menuturkan, tersangka jarang berkomunikasi dengan warga sekitar. Kepada dirinya, tersangka mengaku bekerja sebagai karyawan sebuah tempat makan di Bogor.
Sukarto mengatakan, warga sekitar terkejut setelah pelaku ternyata terlibat jaringan prostitusi anak di bawah umur.
"Setelah ditangkap di hotel, sore harinya polisi langsung geledah ke sini," ucap Sukarto, saat ditemui di lokasi, Jumat (2/9/2016).
Dalam kesehariannya, kata Sukarto, tersangka sering beraktivitas pada pagi hari. AR terlihat sering membawa anak laki-laki siang hari ke dalam kosnya.
"Sehari-hari dia tidak suka kumpul atau ngobrol dengan orang-orang sini. Keluar juga tidak tentu," ungkapnya.
Ditemukan kondom
Ketua RT setempat Komarudin (55) menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan setumpuk dus berisi kondom.
"Waktu digeledah juga ada satu orang anak sekolah di dalam kosnya," kata dia.
Komarudin menjelaskan, tersangka sering mengumpulkan anak-anak dua hari sekali. Ia menduga, tempat kosnya itu dijadikan sebagai tempat kumpul sebelum melakukan transaksi.
"Memang gelagatnya udah lain. Kalau ketemu saya suka menghindar," tutur dia.
Selasa (30/8/2016), Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay, di wilayah Cipayung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Hotel Cipayung Asri, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AR (41).
Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan tujuh korban anak laki-laki, enam orang di bawah umur dan satu korban berusia 18 tahun. AR kerap menampilkan foto-foto korban di akun Facebooknya dengan tarif yang telah ditentukan.
Dari penelusuran polisi, ada 99 anak yang menjadi korban prostitusi para kaum gay dari jaringan tersangka AR.