Oleh:
Ario Djatmiko
Anggota Dewan Pakar PB IDI
Apabila seorang profesor tidak mampu menghasilkan karya ilmiah yang di publikasikan di jurnal internasional sampai akhir 2017, tunjangan kehormatannya akan dipotong. Profesor yang semula menerima Rp 22 juta per bulan akan dipotong Rp 10,5 juta.
Menurut Syamsu Rizal (Kompas, 22/8), ancaman Ali Ghufron Mukti, Direktur Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek), itu masuk akal. Tanpa ancaman, 5.109 profesor di Indonesia berhak tidur tanpa melakukan apa pun kecuali mengajar saja.
Permenristek dan Dikti No 50/2015 menegaskan standar berdirinya sebuah Prodi, harus memiliki 6 dosen bertitel doktor dengan 2 di antaranya bergelar profesor. Setiap profesor harus memiliki minimal 2 karya ilmiah yang dipublikasi di Jurnal Internasional dan setiap doktor 1 karya ilmiah. Tanpa syarat tersebut, Prodi yang bersangkutan harus ditutup.
Syamsu Rizal menambahkan, mau tak mau para profesor akan kembali ke laboratorium untuk meneliti dan memublikasikan hasil ke jurnal internasional.
Kehormatan
Apa makna di balik sanksi tersebut? Sang profesor bukan hanya kehilangan tunjangan kehormatan Rp 10,5 juta. Lebih dari itu, dia kehilangan nilai tertinggi sebagai manusia, nama baik dan kehormatan. Sebuah adagium: ”Nilai Anda terletak pada apa produksi Anda”. Tanpa mampu produksi, Anda tak memiliki nilai apa-apa. Gelar seharusnya merupakan jaminan atas kemampuan produksi seseorang.
Kenyataannya, kesamaan gelar tidak selalu menunjukkan performa yang sama. Artinya, diperlukan telaah panjang sebelum memulai upaya meningkatkan performa seseorang.
Muir Gray menulis rumus tentang performa: Performance = besarnya Motivation dikalikan tingginya Competency dibagi besarnya Barrier (hambatan). Jelas di sini, baik-buruk performa seseorang bukan proses sederhana. Banyak faktor yang ikut memengaruhi. Pertanyaannya, apakah bentuk ancaman ini efektif untuk meningkatkan performa para profesor di negeri ini?
Salah satu komponen terpenting dalam mengenal konsep diri adalah self-esteem. Per definisi,self-esteem adalah dimensi penilaian diri yang menyeluruh, menyangkut kompetensi, harga diri, dan gambaran diri. Menurut Blascovich, komponen evaluatif terhadap konsep diri mewakili hal yang jauh lebih luas, mencakup kognitif, behavior yang bersifat menilai dan melibatkan sisi afektif paling dalam.
Maslow menyatakan, self- esteem adalah kebutuhan manusiawi yang menuntut pemenuhan dan kepuasan yang lebih tinggi nilainya. Dorongan pemenuhan diri merupakan kekuatan internal luar biasa untuk meraih sesuatu. Jelas di sini, self-esteem berhubungan erat dengan prestasi di tempat kerja.
Nathaniel Branden mengatakan, self-esteem bukan suatu kemewahan emosional semata, melainkan lebih merupakan persyaratan survive. Sebab, dari sanalah kita bisa berharap akan lahirnya integritas seseorang terhadap nilai standar profesi yang dijalankan, kekuatan pencapaian dan kualitas hubungan kerja.
Pekerja otak
Gelar adalah hal penting untuk menunjukkan bidang kerja dan keamanan profesi. Dokter mempunyai bidang dan tanggung jawab beda dengan sarjana teknik atau akuntansi. Di alam strata kelas pekerja, penyandang gelar termasuk golongan knowledge based worker, pekerja otak. Pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bekerja.
Drucker mengingatkan, dunia sedang memasuki era turbulen. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan begitu cepat tak terkendali. Negara technology producerakan terus mendikte negara pengguna teknologi (technology consumer). Teknologi baru cepat menjadi usang, diganti teknologi yang lebih baru, lebih canggih dan terus berubah. Pekerja otak dituntut mampu terus mengikuti teknologi terkini atau tersingkir. Pada era perang ilmu pengetahuan yang dahsyat ini, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah urusan hidup-mati bangsa.