JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mempertanyakan komitmen pemerintah Joko Widodo terkait penghematan anggaran apabila wacana menaikkan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) direalisasikan.
Menurut dia, kenaikan gaji dan tunjangan bagi DPRD justru akan memperbesar ceruk anggaran keuangan pemerintah.
"Wacana ini tidak tepat bila melihat postur APBN 2016. Jika direalisasikan, maka pemerintah tidak konsisten dalam memperbaiki tata kelola dan alokasi anggaran yang mau diperketat," ujar Donal saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Selain itu, Donal juga menilai, tunjangan dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum layak untuk dinaikkan.
(Baca: Ahok: DPRD Jangan Gaji Sudah Naik, tetapi Masih Main-main)
Dia mengatakan, Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2015 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa fungsi, peran, tata kelola kelembagaan dan kinerja DPRD rendah.
Donal pun melihat DPRD merupakan salah satu lembaga yang belum bersih dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Donal menuturkan, saat ini banyak kasus korupsi yang mencuat justru melibatkan anggota DPRD.
Menurut catatan ICW, kasus korupsi berjemaah banyak ditemukan di DPRD. Bentuknya pun bermacam-macam, antara lain kasus suap, permainan alokasi dana anggaran, dan persekongkolan dengan pihak swasta untuk mengatur peraturan daerah (perda).
"Angkanya di bawah 50 poin, artinya fungsi dan peran DPRD ini belum maksimal," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
(Baca: Ketika Jokowi Luluh Melihat Anggota DPRD Tak Naik Gaji Selama 13 Tahun...)
Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.
Saat ditanya mengenai hal yang pertimbangan dalam menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di kabupaten masih minim.
Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler serta keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.