Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Hanya 1,92 Persen di Lapas, KPK Pertanyakan Alasan Pemerintah Revisi Syarat Remisi

Kompas.com - 01/09/2016, 20:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya dalam komitmen pemberantasan korupsi, kurang tepat.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan jumlah narapidana korupsi yang menghuni Lapas hanya sebanyak 3.801 orang per Juli 2016. Jumlah narapidana korupsi tersebut hanya berkisar 1,92 persen dari total penghuni Lapas sebesar 197.670 jiwa.

"Jumlah napi korupsi tidak relevan dengan alasan mengurangi over-capacity Lapas," ujar Rasamala seusai diskusi RPP Warga Binaan untuk Siapa? di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

(Baca: Staf Ahli Kumham: KPK dan Pemerintah Tak Akan Capai Titik Temu soal Remisi)

Menurut Rasamala, penghapusan syarat justice collaborator (JC) dalam pemberian remisi karena alasan berlebihnya kapasitas hanya akan mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

Pasalnya, penghapusan syarat JC ini dilakukan kepada semua narapidana, termasuk koruptor, sehingga akan meringankan vonis pidana mereka yang merupakan kejahatan luar biasa bagi negara.

"Ini tidak efektif dilakukan. Justru akan semakin mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Rasamala pun mengusulkan Ditjen PAS meminta rekomendasi JC untuk pemberian remisi terhadap narapidana penyalahguna narkotika demi mengurangi kapasitas Lapas. Pasalnya, jumlah narapidana terbesar dalam Lapas adalah pengedar dan pengguna narkotika.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Coba minta BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk memberikan rekomendasi JC ke napi penyalahguna narkotika, itu lebih efektif," ucap Rasamala.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com