JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada warga yang belum melakukan perkaman data untuk e-KTP setelah 30 September 2016.
Jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik, kata dia, bisa melapor ke Dinas Dukcapil melalui sambungan media sosial Whatsapp. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal-hal lain yang dianggap janggal dalam pelayanan.
Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi bisa dilihat di laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Silakan klik link berikut ini untuk mengunduh daftar nomor telepon tersebut.
Nomor telepon itu adalah nomor pejabat di masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelayanan e-KTP.
(Baca: Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP)
Selain itu, kata dia, Kemendagri juga sudah menginstruksikan setiap daerah untuk membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik. Tujuan dari posko tersebut, agar masyarakat bisa melaporkan secara langsung dan mendapatkan penanganan secara cepat.
"Jadi, masing-masing kabupaten kota kami adakan Complain Handling, ada di setiap Dinas Dukcapil," ujar Zuldan di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Ia mengatakan, perekaman data untuk e-KTP menjadi sangat penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi warga itu sendiri.
Zuldan mengatakan, hingga saat ini banyak lembaga atau instansi yang menjadikan e-KTP sebagai salah satu persyaratan agar pelayanan dapat diberikan. Namun di sisi lain, lanjut Zuldan, masih banyak masyarakat yang belum merekam data untuk e-KTP tersebut.
(Baca: Jika Belum Dapat e-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)
"Karena banyak lembaga yang mensyaratkan untuk dapat layanan di lembaga itu harus e-KTP. Maka kami sebagai wakil negara, pemerintah yang ditunjuk melaksanakan amanat ini, saya tidak boleh diam, banyak sekali yang mengadu ke saya (perpanjang) SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) tidak di layani, BPJS-nya ditolak karena belum e-KTP," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku.
Ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan.
(Baca: Mensos: Tak Punya E-KTP, Program Perlindungan Sosial Bisa Pakai NIK)
Pemberian tenggat waktu itu hanya bermaksud mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.
"Itu tidak kaku, (tapi) luwes. Kami fokus dulu kejar 22 juta ini, di Jakarta saja ada 200.000 (warga) yang belum rekam data," kata dia.
Tjahjo mengimbau masyarakat yang belum merekam data segera datang ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk merekam data dan pendaftaran e-KTP. Hal ini, kata Tjahjo, terkait dengan harapan pemerintah bahwa ke depan tiap WNI hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).