Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Layanan Publik karena Tak Punya E-KTP? Hubungi Nomor Berikut Ini...

Kompas.com - 01/09/2016, 19:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada warga yang belum melakukan perkaman data untuk e-KTP setelah 30 September 2016.

Jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik, kata dia, bisa melapor ke Dinas Dukcapil melalui sambungan media sosial Whatsapp. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal-hal lain yang dianggap janggal dalam pelayanan.

Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi bisa dilihat di laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Silakan klik link berikut ini untuk mengunduh daftar nomor telepon tersebut.

Nomor telepon itu adalah nomor pejabat di masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelayanan e-KTP.

(Baca: Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP)

Selain itu, kata dia, Kemendagri juga sudah menginstruksikan setiap daerah untuk membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik. Tujuan dari posko tersebut, agar masyarakat bisa melaporkan secara langsung dan mendapatkan penanganan secara cepat.

"Jadi, masing-masing kabupaten kota kami adakan Complain Handling, ada di setiap Dinas Dukcapil," ujar Zuldan di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Ia mengatakan, perekaman data untuk e-KTP menjadi sangat penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi warga itu sendiri.

Zuldan mengatakan, hingga saat ini banyak lembaga atau instansi yang menjadikan e-KTP sebagai salah satu persyaratan agar pelayanan dapat diberikan. Namun di sisi lain, lanjut Zuldan, masih banyak masyarakat yang belum merekam data untuk e-KTP tersebut.

(Baca: Jika Belum Dapat e-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

"Karena banyak lembaga yang mensyaratkan untuk dapat layanan di lembaga itu harus e-KTP. Maka kami sebagai wakil negara, pemerintah yang ditunjuk melaksanakan amanat ini, saya tidak boleh diam, banyak sekali yang mengadu ke saya (perpanjang) SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) tidak di layani, BPJS-nya ditolak karena belum e-KTP," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku.

Ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan.

(Baca: Mensos: Tak Punya E-KTP, Program Perlindungan Sosial Bisa Pakai NIK)

Pemberian tenggat waktu itu hanya  bermaksud mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.

"Itu tidak kaku, (tapi) luwes. Kami fokus dulu kejar 22 juta ini, di Jakarta saja ada 200.000 (warga) yang belum rekam data," kata dia.

Tjahjo mengimbau masyarakat yang belum merekam data segera datang ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk merekam data dan pendaftaran e-KTP. Hal ini, kata Tjahjo, terkait dengan harapan pemerintah bahwa ke depan tiap WNI hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kompas TV Kelurahan Buka Layanan E-KTP Akhir Pekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com