JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, diperiksa selama hampir sembilan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/9/2019).
Emi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Hanya sedikit saja pertanyaannya," ujar Emi di depan Gedung KPK, Kamis sore.
Menurut Emi, penyidik KPK hanya bertanya seputar PT Anugrah Harisma Barakah. Belum ada pertanyaan seputar Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Emi tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia sempat berlari untuk menghindari awak media yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Selain Emi, KPK juga memeriksa Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon. Selain itu, tiga karyawan PT Billy Indonesia, yakni Edy Janto, Endang Chaerul, dan Suharto Martosuroyo.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
(Baca: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Gubernur Sultra Terkait Izin Pertambangan)
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut. (Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")