Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Kumham: KPK dan Pemerintah Tak Akan Capai Titik Temu soal Remisi

Kompas.com - 01/09/2016, 18:12 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ma'mun mengungkapkan perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghapusan syarat justice collaborator (JC) tidak akan pernah selesai.

Menurut Ma'mun, ada perbedaan landasan filosofis antara Kemenkumham dan KPK dalam memandang penghapusan syarat JC dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"KPK dan Kemenkumham tidak akan pernah mendapat titik temu karena dasar pijakannya saja sudah berbeda," ujar Ma'mun dalam diskusi RPP Warga Binaan untuk Siapa? di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ma'mun menjelaskan, pihak Kemenkumham berpijak pada landasan reintegrasi sosial dalam proses pemasyarakatan warga binaan. Ma'mun menjelaskan, dalam landasan reintegrasi sosial, perlu adanya pembinaan yang mendidik narapidana agar bisa kembali bermasyarakat.

Seorang narapidana, kata Ma'mun, perlu dididik dengan sistem reward and punishment untuk memperbaiki dirinya supaya menjadi lebih baik.

(Baca: Jika Revisi PP soal Remisi Tetap Dibahas, KPK akan "Walk Out")

"Oleh karena itu, remisi berfungsi sebagai penghargaan dan motivasi dalam memperbaiki diri narapidana," lanjut dia.

Sedangkan, menurut Ma'mun, KPK masih berpijak pada teori penjeraan dalam penanganan warga binaan pemasyarakatan, yang harus ada sanksi berat untuk menimbulkan efek jera kepada narapidana.

"KPK masih berpijak pada teori penjeraan yang sudah ditinggalkan sehingga tidak akan ada titik temu," ucap Ma'mun.

Menurut dia, dengan tidak dihilangkannya syarat JC dalam pemberian remisi, sistem penghargaan ini akan sulit diberikan kepada narapidana. Narapidana nantinya hanya akan mendapatkan hukuman dan tidak terbina dengan baik.

"Persyaratan JC dalam mendapatkan remisi ini dapat merusak pembinaan yang dilakukan," ucap Ma'mun.

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya menolak rencana penghapusan syarat JC untuk pemberian remisi. Jika revisi tetap dibahas, KPK akan keluar dari pembahasan.

Agus mengaku telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait penolakan itu.

"Kami kan belum bisa memberikan efek jera, kok malah dikurangi. Itu kan bukan konsep kita, bukan itu tujuannya," kata Agus.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com