Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk Remisi Narapidana Dinilai Bukan Solusi

Kompas.com - 01/09/2016, 17:45 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM berencana membentuk tim pengamat pemasyarakatan (TPP). 

TPP yang disebut terdiri dari unsur Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berfungsi untuk menentukan kelayakan ganjaran remisi bagi narapidana. 

Termasuk bagi narapidana kejahatan luar biasa, yakni kasus korupsi, narkotika dan terorisme. 

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beranggapan ada kesalahan berpikir dalam alasan pembentukan TPP.

Menurut Lalola, TPP justru menarik penegak hukum ke ranah yang sebenarnya bukan fungsi utama masing-masing lembaga.

"Masing-masing lembaga yang masuk ke dalam TPP ini kan tidak memiliki fungsi pembinaan sebagaimana yang dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan," ujar Lalola dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Lalola menjelaskan justru status JC dapat lebih jelas membatasi kewenangan lembaga-lembaga terkait.

"Ini karena status tersebut ditetapkan oleh penyidik atau penuntut umum dan dicantumkan secara jelas dalam putusan pengadilan," tandas Lalola.

Lalola menjelaskan, Kemenkumham hanya harus melakukan verifikasi ulang status tersebut melalui salinan putusan dari pengadilan.

"Salinan putusan juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi," tandas Lalola.

TPP dibentuk seiring dengan rencana pemerintah menghapus poin justice collabolator sebagai syarat bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Penghapusan itu diwacanakan dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

 

Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.

"Yaitu dengan adanya Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kami pikir itu jauh lebih komprehensif," lanjutnya.

Adapun TPP nantinya bertugas menentukan remisi bagi narapidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. TPP pun akan diisi oleh orang-orang dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com