JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM berencana membentuk tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
TPP yang disebut terdiri dari unsur Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berfungsi untuk menentukan kelayakan ganjaran remisi bagi narapidana.
Termasuk bagi narapidana kejahatan luar biasa, yakni kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beranggapan ada kesalahan berpikir dalam alasan pembentukan TPP.
Menurut Lalola, TPP justru menarik penegak hukum ke ranah yang sebenarnya bukan fungsi utama masing-masing lembaga.
"Masing-masing lembaga yang masuk ke dalam TPP ini kan tidak memiliki fungsi pembinaan sebagaimana yang dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan," ujar Lalola dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Lalola menjelaskan justru status JC dapat lebih jelas membatasi kewenangan lembaga-lembaga terkait.
"Ini karena status tersebut ditetapkan oleh penyidik atau penuntut umum dan dicantumkan secara jelas dalam putusan pengadilan," tandas Lalola.
Lalola menjelaskan, Kemenkumham hanya harus melakukan verifikasi ulang status tersebut melalui salinan putusan dari pengadilan.
"Salinan putusan juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi," tandas Lalola.
TPP dibentuk seiring dengan rencana pemerintah menghapus poin justice collabolator sebagai syarat bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Penghapusan itu diwacanakan dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.
(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)
Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.
"Yaitu dengan adanya Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kami pikir itu jauh lebih komprehensif," lanjutnya.
Adapun TPP nantinya bertugas menentukan remisi bagi narapidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. TPP pun akan diisi oleh orang-orang dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.