Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan, RUU ITE Rampung Dibahas DPR

Kompas.com - 01/09/2016, 12:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung dibahas di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf akan disinkronisasi oleh tim perumus untuk kemudian disepakati di tingkat komisi dan diajukan ke paripurna DPR.

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, pihaknya sudah berusaha mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan RUU. Menurut dia, adalah hal wajar jika ada pihak yang puas dan tidak puas terhadap hasil pembahasan RUU yang disepakati.

"Kami menganut kebebasan yang bertanggun gjawab agar tidak atas nama kebebasan lalu melanggar hak orang lain. Tidak semaunya sendiri," ujar Abdul Kharis saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

(Baca: LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik)

"Itu hasil maksimal yang sudah kami bahas. Kalau untuk memuaskan semua pihak enggak mungkin. Pasti ada dua sisi," sambungnya.

Revisi tersebut rampung pada Selasa (30/8/2016) usai melalui dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panitia kerja.

Beberapa substansi mendasar yang disepakati bersama Pemerintah dan DPR RI adalah terkait RUU ITE adalah sebagai berikut:

1. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan.

2. Menegaskan bahwa pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan.

3. Menegaskan bahwa ketentuan pidana pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.

4. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP.

5. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.

 

6. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.

7. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com