JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memiliki dasar permasalahan yang layak untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Manajer bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan, secara filosofi, dasar pembentukan UU Tax Amnesty tidak sesuai dengan konstitusi.
"Terkait judicial review, secara filosofi pembentukan UU Tax Amnesty itu cacat konstitusional. Pajak kan bersifat memaksa," ujar Apung saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (31/8/2016).
Apung menjelaskan, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak bertentangan dengan pasal 23 dan 23 A UUD 1945 tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak.
Dalam pasar tersebut dinyatakan penungutan pajak dalam proses APBN sudah memiliki sistem yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.
Selain itu Apung juga menuturkan UU Pengampunan Pajak mendegradasi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Potensi melanggar UU KUP sangat besar karena sampai saat ini dirinya belum pernah melihat naskah akademik UU Pengampunan Pajak.
"Proses pembuatan UU Tax Amnesty ini terkesan dipaksakam karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar," kata Apung.
UU Tax Amnesty pun dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU tersebut mensyaratkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, sejak UU Tax Amnesty disahkan, muncul keresahan sosial di masyarakat, terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah.
Menurut dia, UU tersebut memiliki dampak destruktif yang besar ketimbang dampak pemasukan pajak yang ditargetkan oleh Pemerintah.
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo menunda penerapan UU Tax Amnesty sampai proses sosialisasi masyarakat selesai dilakukan.
"UU ini sebaiknya ditunda dulu, sambil menunggu laporan dari masyarakat. Jika sudah disosialisasikan, baru bisa diterapkan, karena efektivitas penerimaan pemasukan pajak tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan," ujar Busyro.
(Baca: PP Muhammadiyah Minta Jokowi Tunda Penerapan UU Tax Amnesty)