Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono mengemukakan tiga Peraturan Sekretaris Jenderal MPR kepada seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal MPR. Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal itu dilaksanakan di Ruang Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ketiga Peraturan Sekretaris Jenderal itu adalah Peraturan No.1 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan, Peraturan No.2 Tahun 2016 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Kehadiran Pegawai, dan Peraturan No.3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai.
Ma’ruf mengatakan ketiga peraturan tersebut cukup penting dalam rangka melakukan reformasi birokrasi. Menurutnya, peraturan tersebut harus diperkaya dengan peraturan lain.
Selama ini, pegawai di MPR mengandalkan peraturan itu sehingga ketika ada pekerjaan yang sifatnya teknis, pegawai melakukan diskresi dan kesepakatan yang sebenarnya bukan jalan keluar bahkan di luar aturan ketentuan itu.
Ma’ruf masih membutuhkan aturan lagi untuk menguatkan dan menindaklanjuti reformasi birokrasi. Diakui, reformasi birokrasi sudah bagus namun ada aturan yang kurang menunjang. Bila semua regulasi ada, diharapkan tidak ada pertentangan lagi.
Melalui sosialisasi tersebut, Ma’ruf berharap pegawai paham dan selanjutnya melaksanakan. "Yang lebih penting melaksanakan," ujar ia.
Peraturan yang dicetak dalam bentuk buku tersebut juga akan disebarkan melalui media sosial, seperti Facebook. "Buku cetakan jangan dibawa pulang dan tidak dibaca," ujar Ma’ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.