JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan anggota DPRD kabupaten. PP tersebut disampaikan Jokowi dihadapan ratusan anggota DPRD saat ia membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Pertama, mengenai PP tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Sudah saya pegang, tapi saya akan umumkan terakhir," kata Jokowi di awal sambutannya.
Setelah berbicara mengenai masalah persaingan global hingga pembangunan daerah selama 30 menit, Jokowi pun mengumumkan soal PP yang sudah ditunggu oleh para anggota DPRD.
PP tersebut antara lain mengatur tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
(Baca: Mendagri: Gaji dan Tunjangan DPRD Harus Sesuai Kemampuan Daerah)
"Ini 100 persen sudah setuju," kata Jokowi yang langsung disambut sorakan dan tepuk tangan girang dari ratusan anggota DPRD yang hadir.
Namun, Jokowi melanjutkan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang. Sebab, pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran.
Jokowi meminta para anggota DPRD maklum dan sedikit bersabar. Begitu waktunya sudah tepat, PP tersebut akan segera dinomori di Setneg dan langsung berlaku.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ucap Jokowi.
(Baca: Saat Anggota Dewan Minta Naik Gaji)
Para anggota DPRD yang semula bersemangat pun mendadak kembali lesu. Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan oleh ADKASI. Jokowi juga sudah pernah menjanjikan PP ini segera terbit saat dua kali pertemuan sebelumnya.
Jokowi pun akhirnya menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini.
"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.