Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Teror Bom di Gereja Medan Diperlakukan Khusus

Kompas.com - 30/08/2016, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam meminta polisi tidak menjerat pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan dengan pidana yang sama sebagaimana diterapkan pada pelaku dewasa.

Pasalnya, pelaku yang berinisial IA ini belum genap berusia 18 tahun.

"Anak yang menjadi pelaku tindak pidana hak-hak dasarnya tetap ada sungguhpun tidak dalam kerangka membenarkan tindak pidananya. Tapi kalau anak pelakunya, butuh spesial treatment," ujar Asrorun di kompleks Mabes Polri, Selasa (30/8/2016).

(Baca: Pelaku Teror di Gereja Medan Tak Rencanakan Bom Bunuh Diri)

KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penanganan kasus terorisme yang melibatkan anak.

Menurut Asrorun, banyak aspek yang menyebabkan anak nekat melakukan teror bom sebagaimana yang dilakukan IA.

Salah satunya karena pengaruh dari orang dewasa. Apalagi IA mengaku mengebom gereja karena tergiur janji uang Rp 10 juta.

"Kasus di Medan dan beberapa titik terorisme menyasar anak-anak, baik anak yang menjadi korban langsung maupun anak yang korban doktrinasi sehingga potensial menjadi pelaku," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, selain jerat hukumnya disesuaikan dengan anak di bawah umur, IA juga harus dilindungi dari paparan idelogi yang menyimpang dari ajaran agama. 

Dari perspektif Asrorun, IA dianggap sebagai korban doktrinasi. "Sehingga harus ada proses pencegahan agar anak yang terindikasi terpapar radikalisme itu, bisa diselamatkan, bisa dilindungi, bisa dipulihkan dengan cara melakukan proses pendidikan ulang," kata dia.

(Baca: "Jangan Kaitkan dengan SARA dan Mengunggah Foto Pelaku Teror di Medan")

IA melakukan teror bom di gereja di Medan pada Minggu (28/8/2016) pagi. Para saksi melihat dari tas punggung terdapat percikan api dan ledakan kecil.

IA berlari menghampiri Pastor Albert dan sempat melukai tangannya dengan senjata tajam. Beruntung IA langsung daimankan ke kantor polisi setempat.

Dalam pemeriksaan, IA mengaku disuruh orang tak dikenal untuk meneror gereja tersebut. Ia mengiming-imingi uang agar IA bersedia melakukannya.

Berbekal tayangan di televisi, IA pun merakit sendiri bom itu dan merencanakan penyerangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Kompas TV Pastor Albertus Tak Mengenal Pelaku Teror Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com