JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Hal ini menyusul adanya penundaan pengucuran tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah mencapai Rp 23,3 triliun.
Penundaan ini karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran dengan jumlah guru yang menerima tunjangan.
“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” kata Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).
(Baca: Anggaran Tunjangan Guru Berlebih, DPR Dinilai Lemah Peroleh Data)
Fikri memaparkan, pada 1 Juli 2016 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.
Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah.
Dari keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, lanjut Fikri, diketahui bahwa overbudget tersebut karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja.
Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) di sejumlah daerah yang tidak terserap.
(Baca: Salah Hitung Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbud)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menambahkan, jika memang terjadi pemotongan anggaran, Kemenkeu diharapkan tak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru untuk mendapatkan tunjangan.
"Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” kata Fikri.
Data berbeda
Sementara itu, Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya mengatakan, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016.
Menurut Riefky, data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 orang.