Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 29/08/2016, 21:31 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau pandangan kami, tidak boleh calon kepala daerah sedang sebagai terpidana. Karena ini bertentangan dengan UU," ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Juri, hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini yang membuat KPU melarang terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Pendapat KPU, hukuman percobaan itu juga merupakan pidana," tutur Juri.

Meski begitu, Juri menyatakan, KPU tak punya kedudukan untuk menolak kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR. KPU akan mengikuti putusan rapat dengan DPR.

"Kalau DPR punya pandangan lain, KPU tidak punya kedudukan menolaknya. Itu sikap kami. Kami pahami bahwa KPU harus tunduk dan mengikuti putusan rapat," kata dia.

Dikutip dari Kompas, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

 

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui.

KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Namun, saat ini Komisi II masih terpecah. Setidaknya tiga fraksi menyatakan menolak untuk memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan maju dalam Pilkada.

(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com