JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dia sebagai justice collabolator. Penetapan JC ikut dipertimbangkan Jaksa KPK dalam menyusun surat tuntutan.
"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah disetujui. Apa yang saya lakukan berarti dihargai oleh Jaksa, pimpinan KPK, para penyidik," ujar Damayanti seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sebelum tuntutan dibacakan, Damayanti sempat mengutarakan harapannya agar permohonan untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK disetujui. Damayanti merasa dirinya telah membantu KPK dengan memberikan keterangan dan bukti yang lengkap.
Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Damayanti. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
(Baca: Meski Jadi Pelaku Utama, Damayanti Ditetapkan sebagai "Justice Collabolator")
Selain itu, Damayanti telah mengembalikan uang dan berlaku sopan. Salah satu pertimbangan yang juga meringankan tuntutan, adalah penetapan Damayanti sebagai justice collabolator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum, sejak 19 Agustus 2016.
"Terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," kata Iskandar.
Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
(Baca: Damayanti Wisnu Putranti Dituntut 6 Tahun Penjara)
Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.
Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar. Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi.
Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.