JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dirancang pemerintah juga mengatur pola perekrutan calon legislator oleh partai politik.
"Tidak hanya diserahkan kepada mekanisme AD/ART partai. Tetapi menurut saya, di UU harus diatur lebih detail apa yang dimaksud dengan rekrutmen yang demokratis serta transparan," ujar Hasyim di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8/2016).
Aturan yang diharapkan ada pada RUU Pemilu yakni partai politik melibatkan masyarakat untuk menentukan siapa sosok yang masuk ke dalam nominasi calon legislator.
Dengan demikian, ada asas demokrasi dan transparansi di dalamnya.
"Rekrutmen demokratis dan transparan itu ada pemilihan pendahuluan di mana rakyat dilibatkan dalam memilih calon yang dinominasikan partai politik," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilaksanakan, baik dalam sistem pemilu terbuka, tertutup atau proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
"Intinya adalah mekanisme yang demokratis dan transparan harus dilakukan supaya sejak awal pemilih ikut dapat menentukan calon yang dianggap mewakili dan diusulkan partai," ujar Hasyim.
Saat ini, Hasyim menyerahkan pembahasan RUU itu kepada pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, Presiden Joko Widodo akan memutuskan RUU Pemilu dalam rapat terbatas yang direncanakan digelar beberapa waktu dekat ini.
"Tentunya dalam ratas nanti sudah segera diputuskan Presiden supaya proses yang sedang berjalan ini bisa segera diselesaikan. Kalau itu, proses tahapan Pemilu tidak akan terganggu karena memang itu sudah harus diputuskan," ujar Pramono di Istana, Senin siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.