JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memblokir situs cek KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial.
Dia mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.
"Untuk situs itu kami sudah cek, itu bukan dari Kemendagri. Kalau Kemendagri, NIK yang tertera lengkap, sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri, Senin (29/8/2016).
(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama.
Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman.
"Data kita aman, traffic-nya aman, dan log-nya juga aman," tutup Zudan.
Sebelumnya, situs yang beralamat https://ektp.cektkp.com/ menyediakan pelayanan pengecekan data NIK e-KTP. Keberadaan situs ini sempat membingungkan masyarakat menjelang batas akhir perekaman data e-KTP pada 30 September 2016.