JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, masih berlaku hingga saat ini.
"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugianto Kusuma alias Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK, agar pencegahan ke luar negeri dapat dicabut.
Dari isu yang beredar, Pimpinan KPK menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard tersebut. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.
(Baca: Bos Agung Sedayu Aguan Sugianto Kembali Diperiksa KPK)
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016.