JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, untuk tahun ini, sebanyak 85 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan di Riau.
Sebagian besar dari mereka merupakan penduduk asli di sana yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
"Ada 85 tersangka perorangan yang sudah ditangkap. Perorangan banyak dari masyarakat," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, kepolisian juga mengusut sembilan korporasi yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, kesembilan korporasi itu masih di tingkat penyelidikan.
"Yang perusahaan itu tersebar di wilayah Riau. Ada di beberapa Polres penanganannya," kata Ari.
Ari mengatakan, masyarakat yang wilayahnya dekat hutan atau lahan terbuka punya kebiasaan untuk membakar hutan untuk membuka lahan baru.
Menurut dia, masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan melanggar hukum dan terancam pidana. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar terhadap masyarakat di sana.
"Luasan hutan kebun yang luas dibuatkan kanal. Jadi kalau terjadi kebakaran, dia tidak meluas. Ada kandungan air yang dipakai untuk menyemprotkan," kata Ari.
Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah dan pihak swasta telah bersinergi mengenai peraturan pembukaan lahan.
Jika mereka tetap membakar hutan, maka ijin hak guna pakainya akan dicabut.
"Nanti kemudian hari tidak akan dikeluarkan ijin kembali kepada perusahaan, yang kemudian akan melanggar aturan juga akan menimbulkan efek jera. Ini akan diberlakukan kepada pihak swasta juga," kata Puan.