Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Palsu Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Kompas.com - 25/08/2016, 18:45 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa paspor palsu di Filipina terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan lantaran memiliki paspor negara lain. Dan itu yang terjadi pada para calon haji itu.

Mereka berangkat menuju Arab Saudi dari Manila dengan paspor Filipina. 

Freddy menuturkan Pasal 23H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI yang mempunyai paspor dari negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

(Baca: Keluarga Korban Haji Filipina Maki-maki Pimpinan KBIH Arofah)

"Kasus jamaah ini juga persoalan kewarganegaraan karena di Pasal 23H kan bilang status WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain. Itu kan walaupun caranya dengan apapun, dia punya dua paspor. Artinya dia bisa kehilangan kewarganegaraannya," ujar Juliani usai acara Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Freddy, secara materil, pemerintah bisa saja melepaskan status kewarganegaraan ke-177 WNI itu. 

Hanya, pemerintah memberikan toleransi karena mereka diyakini tidak mengetahui UU Kewarganegaraan.

"Kasihan juga mereka ini kan tidak mengerti segala macam, cuma korban. Maka nanti pemerintah akan turun tangan membantu," tandas Freddy.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8/2016) setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina.

Petugas mencurigai mereka karena tidak bisa berbahasa Tagalog atau bahasa setempat dan hanya berbicara dalam bahasa Inggris.

(Baca: Pemilik Agen Travel Calon Haji Juga Ikut Ditahan di Filipina)

Saat ini pihak KBRI di Manila tengah melakukan verifikasi data terhadap 177 orang tersebut.

Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Filipina memberi akses kepada perwakilan Indonesia untuk bertemu dengan mereka dan ia telah meminta pemerintah Filipina memberi perhatian khusus atas kasus ini.

Kompas TV Menag Akan Beri Sanksi Tegas pada Travel Haji Ilegal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com