JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa paspor palsu di Filipina terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan lantaran memiliki paspor negara lain. Dan itu yang terjadi pada para calon haji itu.
Mereka berangkat menuju Arab Saudi dari Manila dengan paspor Filipina.
Freddy menuturkan Pasal 23H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI yang mempunyai paspor dari negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
(Baca: Keluarga Korban Haji Filipina Maki-maki Pimpinan KBIH Arofah)
"Kasus jamaah ini juga persoalan kewarganegaraan karena di Pasal 23H kan bilang status WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain. Itu kan walaupun caranya dengan apapun, dia punya dua paspor. Artinya dia bisa kehilangan kewarganegaraannya," ujar Juliani usai acara Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Menurut Freddy, secara materil, pemerintah bisa saja melepaskan status kewarganegaraan ke-177 WNI itu.
Hanya, pemerintah memberikan toleransi karena mereka diyakini tidak mengetahui UU Kewarganegaraan.
"Kasihan juga mereka ini kan tidak mengerti segala macam, cuma korban. Maka nanti pemerintah akan turun tangan membantu," tandas Freddy.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8/2016) setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina.
Petugas mencurigai mereka karena tidak bisa berbahasa Tagalog atau bahasa setempat dan hanya berbicara dalam bahasa Inggris.
(Baca: Pemilik Agen Travel Calon Haji Juga Ikut Ditahan di Filipina)
Saat ini pihak KBRI di Manila tengah melakukan verifikasi data terhadap 177 orang tersebut.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Filipina memberi akses kepada perwakilan Indonesia untuk bertemu dengan mereka dan ia telah meminta pemerintah Filipina memberi perhatian khusus atas kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.