JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penghentian penyidikan 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dilakukan karena perusahaan itu tak terbukti melanggar hukum.
Salah satunya, saat kebakaran terjadi, ternyata izin usaha perusahaan itu sudah habis.
"Jadi bukan korporasi yang harus bertanggung jawab ke perusahaan, karena izin usahanya sudah habis," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ari mengatakan, 15 perusahaan itu tidak serta merta dihentikan secara serentak dan keputusannya diambil tergesa-gesa.
Menurut Ari, penyelidikan sudah dilakukan tiga bulan sebelumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, ternyata korporasi tersebut bukan dalang di balik kebakaran hutan di kawasan perusahaannya.
"Kalau sudah habis izin usahanya di situ, itu jadi hutan negara lagi. Tanah bebas lagi," kata Ari.
Selain soal izin usaha, kata Ari, ada juga kasus kebakaran hutan yang terjadi di lahan sengketa.
"Ternyata kawasan itu lahan sengketa, jadi bukan milik perusahaan. Jadi perusahaan itu tidak harus bertanggung jawab," ucap dia.
Oleh karena itu, selain menyidik korporasi, kepolisian juga menelisik keterlibatan perseorangan sebagai pelaku kebakaran hutan.
Untuk tahun ini, kepolisian di Riau menetapkan 85 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan. Sementara untuk wilayah Indonesia, sebanyak 454 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ari mengatakan, faktor penyebab maraknya kebakaran hutan karena minimnya pengetahuan masyarakat untuk membuka lahan.
Kebanyakan dari mereka masih menggunakan cara tradisional yang murah untuk membuka lahan, yakni dengan membakarnya, tanpa tahu risiko hukum.
"Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua, kegiatan preventif dengan sosialisasi, penyebaran pamflet, spanduk, mulai dari kepolisian, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup, melakukan sosialisasi pencegahan," kata Ari.