Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara

Kompas.com - 24/08/2016, 21:50 WIB
Krisiandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara. Kini, dia memasuki masa asimilasi.

Pada masa asimilasi, Antasari selama 10 bulan terakhir bekerja di kantor notaris Handoko Halim, seorang teman kuliahnya. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menuturkan, dirinya berangkat pukul 08.00 WIB dari Lapas Tangerang dan kembali pukul 17.00 WIB.

"Sarapan dulu di warung dekat kantor," katanya dalam acara Mata Najwa di Metro TV yang ditayangkan pada Rabu (24/8/2016).

Di kantor notaris yang berlokasi di Tangerang itu, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan. "Namun, saya serahkan kepada negara seluruhnya karena ketentuannya seperti itu. Saya bangga sebagai warga binaan masih bisa menyumbang negara," ujar Antasari.

(Baca: September, Antasari Azhar Akan Keluar dari Lapas Tangerang)

Antasari kemudian menjelaskan hal yang paling berat saat menjalani hukuman penjara.

"Yang paling berat adalah ketika malam sesudah makan malam," kata Antasari, yang suaranya tercekat menahan tangis.

"Menjelang shalat malam, selalu saya terbayang wajah keluarga. Waktu saya bertugas di Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan KPK; saya menomorduakan keluarga dan menomorsatukan negara. Justru saat menghadapi ini, keluarga yang ada di belakang saya," ujar Antasari.

Bantah membunuh

Dalam acara itu, dengan nada tinggi, Antasari juga membantah telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Omong kosong semua. Saya tidak melakukan pembunuhan," katanya.

Lalu, Antasari menuturkan, dia selalu memohon tiga hal kepada Tuhan jika berdoa. Pertama, ia memohon agar diri dan keluarganya diberi kesehatan. "Kemudian saya memohon kepada Tuhan untuk menunjukkan siapa yang menzalami saya dan berdoa untuk meninggikan derajat saya sebagai manusia, meski dalam penjara," tutur dia.

(Baca: Cerita Antasari Azhar Tiga Bulan Jadi Pegawai di Kantor Notaris...)

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Majelis melihat Antasari bekerja sama dengan terdakwa yang lain untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Dia mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tak mengubah hukuman.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com