Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri, Pemda, dan Sejumlah Kementerian Akan Bahas Kebakaran Hutan lewat Konferensi Video

Kompas.com - 24/08/2016, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan sejumlah pihak terkait kebakaran hutan di beberapa daerah rawan.

Komunikasi tersebut akan dilakukan melalui konferensi video. "Besok kami mau video conference bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana di daerah," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Melalui konferensi video itu, komunikasi juga akan dilakukan dengan sejumlah polda di wilayah rawan kebakaran hutan, seperti Riau dan Kalimantan Barat, serta dengan gubernur di wilayah masing-masing.

(Baca: Enam Provinsi Berstatus Siaga Darurat Kebakaran Hutan)

Tito mengatakan, mereka akan membahas soal titik rawan kebakaran dan perkembangan penanganan kasusnya.

"Seperti apa langkah-langkah yang sudah dilakukan, apa hambatan dan rekomendasi ke depan, dan apa rencana ke depan," kata Tito.

Terkait kasus kebakaran hutan, belakangan Riau menjadi sorotan lantaran kepolisian setempat menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Penyidikan tersebut dimulai pada September-Oktober 2015 saat bencana asap menyebabkan lima orang meninggal dan lebih dari 90.000 warga Riau menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Korporasi yang disidik adalah lima perusahaan sawit, yakni PT Pan United, PT Parawira, PT Alam Lestari, PT Riau Jaya Lestari, dan PT Langgam Inti Hibrindo. Enam perusahaan lain adalah perusahaan kayu hutan tanaman industri, yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, serta dua perusahaan hak pengusahaan hutan PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.

Sementara itu, SP3 terhadap kasus 11 perusahaan dilakukan Polda Riau pada Januari 2015, tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

(Baca: Anggota TNI Tewas Saat Bertugas Padamkan Kebakaran Hutan)

Menanggapi protes masyarakat, Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya terbuka jika ada pihak yang keberatan dan menggugat keputusan itu.

Boy mengatakan, kewenangan berlanjutnya suatu perkara atau penghentian kasus itu sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik dianggap telah bekerja sesuai dengan undang-undang. Perkara dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa kesebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.

Kompas TV Kebakaran Hutan di Palangkaraya Kian Meluas

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com