Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengadilan HAM Dinilai Perlu Direvisi untuk Jamin Kepastian Hukum bagi Korban

Kompas.com - 24/08/2016, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang Undang Pengadilan HAM menjadi koreksi penting bagi badan legislatif sebagai badan pembuat undang-undang.

Meskipun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, namun MK berpendapat perlu adanya kelengkapan ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) untuk memberikan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM.

Permohonan pengujian UU Pengadilan HAM diajukan oleh Paian Siahaan, ayah dari Ucok Siahaan korban penghilangan paksa 1997/1998, dan Ruyati Darwin, ibu korban kerusuhan Mei 1998.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Wakil Koordinator bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, badan legislatif harus segera merevisi pasal 20 UU Pengadilan HAM agar tidak mengurangi hak korban atas kepastian hukum.

"DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM selaku pembuat UU harus segera melengkapi ketentuan dalam pasal 20 UU Pengadilan HAM," ujar Yati saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Yati menuturkan, frase dalam pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM dinilai kurang lengkap dan multitafsir, hingga mengakibatkan terjadinya bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, tidak terdapat ketentuan yang jelas terkait waktu dan berapa kali pengembalian berkas bisa dilakukan.

"Putusan MK juga memberikan koreksi bahwa pasal 20 UU Pengadilan harus lengkap, karena Negara harus berikan kepastian hukum korban pelanggaran HAM," kata Yati.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyarankan pembentuk UU melengkapi ketentuan dalam pasal tersebut guna memberi jalan keluar terhadap tiga persoalan penting.

Yati menuturkan, Majelis Hakim melihat perlunya penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat yang berlarut-larut antara penyelidik dan penyidik mengenai dugaan adanya pelanggaran berat HAM yang berat, khususnya kelengkapan hasil penyelidikan.

Kedua, mengenai penyelesaian apabila tenggang waktu 30 hari terlampaui dan penyelidik atau Komnas HAM tidak mampu melengkapi kekurangan hasil penyelidikannya.

Ketiga, MK juga memandang perlunya langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara bila merasa dirugikan oleh pengaturan pada pasal tersebut.

"Dengan adanya ketegasan pengaturan maka pada masa yang akan datang tidak ada warga negara yang mengalami ketidakpastian hukum sebagaimana yang dialami para Pemohon," tuturnya.

Selain itu Yati juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada sanksi yang tegas kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung atas bolak-baliknya berkas kasus pelanggaran HAM.

Dia menilai sanksi tersebut perlu dibuat untuk menjamin kedua lembaga negara itu memberikan kepastian hukum dengan menjalankan kewenangannya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com