Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Akan Tolak jika Pansus RUU Anti-terorisme Ajukan Kunker ke Luar Negeri

Kompas.com - 24/08/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tak akan menerima jika Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengajukan kunjungan ke luar negeri untuk studi banding. 

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemotongan kunjungan kerja yang telah disepakati pada rapat paripurna Januari lalu.

"Pansus enggak. Enggak bakalan dikasih. Saya harus konsisten," tutur Ade saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

(Baca: Revisi UU Anti-Terorisme, Pansus Anggap Kunker ke Luar Negeri Mendesak)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Nasir Djamil sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memerlukan kunjungan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami beberapa poin revisi.

Selain itu, Pansus RUU Terorisme juga merasa perlu mempelajari regulasi di sejumlah negara terkait penanganan terorisme.

Karena itu Pansus berencana mengadakan kunjungan ke beberapa negara. Namun, keputusan terkait kunjungan ke luar negeri tersebut masih belum final.

"Inggris dan Kanada. Dua negara itu yang dibicarakan," kata dia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii. Kunker ke luar negeri, lanjut dia, diperlukan untuk melihat sistem penanganan terorisme di negera lain, terutama jika sistem yang mau diadopsi belum ada contohnya di Indonesia.

"Kayaknya sangat mendesak. Itu pun kalau ada dananya," ujar Syafii.

Syafii menyinggung soal dewan pengawas untuk operasi penanganan terorisme yang nantinya juga akan mengawasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88.

"Dewan pengawas kan belum ada di sini. Di Inggris, misalnya, ada dewan pengawas, ada lagi lembaga penerima komplain dan penanganan," kata Politisi Partai Gerindra itu.

(Baca: Kenaikan Anggaran Kunker DPR Dinilai Tak Sebanding dengan Hasil)

Kebijakan pengurangan masa reses hingga kunjungan kerja ke luar negeri telah diputuskan dalam rapat antara pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Peserta rapat menyepakati pengurangan waktu masa reses dari sebulan menjadi maksimal dua pekan. Adapun untuk kunjungan kerja ke luar negeri, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sepakat meniadakan kunjungan oleh panitia khusus DPR.

Dengan demikian, kunjungan kerja ke depannya hanya bisa dilakukan oleh komisi, alat kelengkapan Dewan, dan pimpinan DPR RI. Pengurangan masa reses hingga kunjungan ke luar negeri ini digagas Ade demi meningkatnya kinerja DPR di bidang legislasi.

Kompas TV Kepala BIN: RUU Terorisme Segera Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com