Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBHN Terus Dibahas

Kompas.com - 23/08/2016, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan terkait wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Namun, langkah untuk mewujudkan hal itu belum diputuskan, apakah melalui amandemen UUD 1945 atau merevisi UU yang ada.

Keputusan itu diambil dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat itu, awalnya Badan Pengkajian MPR memaparkan 15 topik yang mereka kaji. Topik itu, antara lain, merupakan penegasan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, penguatan kelembagaan MPR, penguatan sistem presidensial, penguatan kewenangan DPD, dan penataan kewenangan Komisi Yudisial. ”Kemudian, disepakati bahwa topik yang akan didalami lebih lanjut adalah poin nomor delapan, yaitu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan yang memimpin rapat tersebut.

Pimpinan fraksi di MPR, lanjut Zulkifli, akan menyampaikan rencana pengaktifan GBHN kepada pimpinan pusat partai, sebelum hal itu dibahas kembali dalam rapat gabungan MPR pada 20 September.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rencana mengaktifkan GBHN berikut mekanismenya ditentukan oleh MPR. Jika mau dilakukan lewat amandemen, MPR perlu membuat keputusan untuk menentukan agendanya.

”MPR itu kan isinya DPR, DPR isinya partai-partai. Partai-partai saja berkumpul, membuat kesepakatan, lalu DPR, MPR, kan selesai,” ujar Kalla.

Beda pendapat

Saat ini, partai-partai belum satu suara terkait mekanisme untuk mengaktifkan GBHN.

Ketua Fraksi PDI-P di MPR, Ahmad Basarah, mengatakan, upaya menghidupkan kembali GBHN itu akan lebih solid dan kuat jika melalui amandemen UUD 1945, dibandingkan jika hanya revisi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, amandemen jangan dilakukan karena emosi sesaat.

Terkait hal ini, Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menuturkan, partainya ingin menyosialisasikan dahulu GBHN ke internal partai dan masyarakat, sebelum memutuskan cara yang akan dilakukan. ”Caranya akan diputuskan kemudian, apakah melalui Ketetapan MPR atau amandemen UUD,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, ada kelompok garis keras yang ingin kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Usulan agar haluan negara cukup diatur lewat revisi UU merupakan jalan tengah (Kompas, 20/8).

Terkait hal ini, Koordinator Gerakan Kembali ke UUD 1945 (asli) Zulkifli S Ekomei mengatakan, konstitusi hasil amandemen pasca reformasi terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa menjadi lebih baik. Terkait hal itu, kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, menurut dia, merupakan solusi untuk keluar dari masalah bangsa. Namun, dia keberatan jika posisinya itu disebut sebagai kelompok garis keras.

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 23 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "GBHN Terus Dibahas".

 

 

Kompas TV Batas Waktu Perumusan GBHN â?? Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com