JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
"Berapa kekayaan yang didapat sedang kami hitung. Kami akan berkoordinasi juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka)
Syarif mengatakan, penyidik KPK memiliki beberapa bukti transfer yang ditujukan kepada Nur Alam yang sedang diakumulasi.
Syarif mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, jumlahnya cukup signifikan.
Menurut Syarif, salah satu acuan yang digunakan KPK adalah hasil penelusuran rekening Nur Alam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Syarif mengatakan, hal itu masih dikaji oleh penyidik KPK.
Penyidikan akan dilakukan terhadap sejumlah aset milik Nur Alam.
"Sedang dikaji, tapi nanti tergantung bukti yang didapat, misalnya ada yang berhubungan dengan pencucian uang, maka akan ditindaklanjuti,"kata Syarif.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.