JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka diduga terkait korupsi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam.
Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan izin usaha pertambangan.
"Sumber daya alam (SDA) adalah salah satu fokus KPK. Sumber keuangan negara selain pajak berasal dari SDA, sehingga KPK sangat memberikan perhatian khusus pada kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.
(Baca: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Gubernur Sultra Terkait Izin Pertambangan)
Menurut Syarif, dugaan korupsi yang dilakukan Nur Alam diduga dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Nur Alam sendiri telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008. Ia pun kembali terpilih menjadi Gubernur hingga saat ini.
Penyidik KPK, menurut Syarif, telah melakukan pengembangan kasus ini sejak satu tahun terakhir.
Informasi didapatkan salah satunya melalui laporan keuangan Nur Alam yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bahwa mengenai sektor pertambangan, KPK sudah melakukan kajian dari tahun 2011. Ini adalah fokus KPK, kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.