JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (23/8/2016).
Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan.
"Kesepakatan lobi pimpinan fraksi dan pimpinan sidang, kami beri kesempatan pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan tingkat satu dari pimpinan pansus dan kami akan agendakan kembali pada persidangan yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ia meyakini tak ada fraksi yang tak menyetujui jika Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Hanya, perlu kehati-hatian agar UU tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Mekanisme voting, menurut Taufik, juga dianggap tak elok karena akan mengesankan ada pertentangan. Padahal, pertentangan yang ada hanyalah berkaitan dengan kurang lengkapnya rincian dalam pasal-pasal yang ada.
"Kalau setuju ya setuju. Tolak ya tolak. Jangan sampai ini jadi seolah ada pertentangan," ujar Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Pembahasan sempat terjadi cukup alot, Taufik sebagai pimpinan sidang memanggil perwakilan fraksi untuk melakukan lobi dengan pimpinan DPR untuk menentukan keputusan.
Hasil kesepakatan, DPR menunda pengesahan Perppu tersebut menjadi UU.
Catatan
Salah satu fraksi yang masih tidak menyetujui Perppu tersebut adalah Fraksi Gerindra. Sejumlah catatan diberikan meski Gerindra sebetulnya juga menyetujui bahwa hukuman terhadap kekerasan seksual harus dijatuhi maksimal.
"Ada beberapa catatan dan bisa menjadi kekurangan yang cukup fatal kalau tidak diperbaiki," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Salah satu catatan tersebut adalah berkaitan dengan implementasi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dan anggarannya.
Pihaknya mengkhawatirkan regulasi yang ditujukan untuk mencari solusi tersebut justru salah sasaran.
"Hukuman kebiri kimiawi diberikan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pokok. Setelah keluar lapas. Pertanyaannya, apakah pelaku akan berkeliaran di masyarakat selama menjalani hukuman atau di tempat rehabilitasi? Kalau di tempat rehabilitasi, berapa biaya yang harus dikeluarkan?" tanya Rahayu.
"Kalau ada satgas khusus yang tugasnya memaksa dosis (suntikan kebiri kimiawi) yang harus diberikan, berapa biayanya? Bagaimana pula pemerintah menjamin chip yang ditanamkan tidak dikeluarkan paksa oleh pelaku atau oleh tenaga medis yang dipaksa oleh pelaku?" sambungnya.