JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengungkapkan ketidaksetujuan jika artis dilarang menjadi calon legislatif.
Menurut Akom, sapaan Ade, tidak boleh ada diskriminasi kepada setiap warga negara dalam membuat suatu regulasi.
"Dalam membuat aturan juga tidak boleh diskriminatif kepada siapa pun, termasuk artis. Artis pun punya hak yang sama seperti yang lain," ujar Akom di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Akom mengungkapkan, perbaikan yang diperlukan dalam revisi Undang-undang penyelenggaraan pemilu adalah perbaikan mekanisme, termasuk meaknisme pencalonan.
"Yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutmen pencalonan dari partai politik. Kalau bisa itu yang harus dimasukkan ke dalam UU," ujar dia.
Isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah direncanakan akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.
Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.
(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")
Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.
"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
(Baca juga: Mendagri Bantah Adanya Pembatasan Caleg Artis dalam RUU Pemilu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.